Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Di Lingkungan UB

Dalam upaya peningkatan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian infeksi Covid-19 kepada Sivitas Akademika Universitas Brawijaya (UB), dengan ini Rektor menentukan langkah sebagaiberikut;

1. Meminta seluruh Sivitas Akademika melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara:

a. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;

b. memakai masker bagi Sivitas Akademika yang sedang demam, batuk, pilek, atau dalam proses penyembuhan dari sakit;

c. menghindari kontak fisik secara langsung, erat dan dekat seperti berjabat tangan, cium tangan, berpelukan dan sebagainya;

d. tidak ke kampus apabila sedang sakit atau kondisi kurang sehat;

e. segera menghubungi Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) apabila mengalami gejala demam (suhu > 38 derajat celcius), pilek, batuk, nyeri tenggorokan, sesak napas; dan

f. melakukan pembersihan ruang kerja, area dan fasilitas publik secara rutin dengan larutan alkohol 70% dan kepada pimpinan Unit Kerja $upaya memberikan fasilitas kebersihan antara lain: air dan sabun, serta handsanitizer.

2. Menunda perjalanan dinas ke luar negeri sampai negara tujuan aman dari pandemi Covid19.

3. Menunda perjalanan dalam negeri ke wilayah pandemiCovid-19.

4. Menunda kegiatan-kegiatan nasional dan internasional yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya sampai waktu yan g tidak ditentukan.

5. Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat atau peserta dari luar daerah.

6. Melarang kedatangan tamu yang berasal dari wilayahlnegara yang.terinfeksi Covid-19 atau dari wilayah/negara yang diduga terinfeksi Covid-19 kecuali menunjukkan bukti keterangan kesehatan (Health Alert CardlHAC) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.

7. Memberikan dispensasi kepada Sivitas Akademika yang baru datang dari luar negeri untuk melakukan pemantauan secara mandiridi rumah: a. pada saat pulang, harus melakukan selfguaranfine selama minimal 14 hari sejak kedatangannya di lndonesia, dengan tetap bekerja dari rumah (work from home); dan b. setelah 14 hari wajib memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (Rumah Sakit Universitas Brawijaya) untuk memastikan dirinya sehat.

8. Kegiatan Belajar Mengajar terhitung sejak tanggal 16 Maret 2A2O dilakukan sebagai berikut:

a. Kuliah, Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan tugas perkuliahan diupayakan Becara daring;

b. bimbingan Tugas Akhir atau tugas praktikum diupayakan secara daring;

c. Kuliah Kerja LapangiNyata, magang atau bentuk praktik lapangan lainnya diupayakan berada di Malang Raya dan daerah lain yang tidak dalam status transmisi lokal Covid19 (status pandemi oleh Kementerian Kesehatan); dan

d. kegiatan kuliah tamu dosen asing (program 3 in 1) diupayakan menggunakan teleconference. 9. Menghimbau mahasiswa untuk tidak pulang ke daerah asalnya dan tidak mengunjungi tempat keramaian. 10. Kegiatan wisuda untuk sementara waktu diganti dengan pengambilan ijazah di masingmasing fakultas. Untuk acara prosesi wisuda akan diadakan menunggu informasi lebih lanjut.

1 1. Memerintahkan kepada seluruh pimpinan di tingkat fakultas/unit kerja lainnya, termasuk pimpinan lembaga kemahasiswaan untuk selalu berkoordinasi dengan Rektor dalam upaya pemantauan dan pencegahan Covid-19.

12. Sivitas Akademika dapat menghubungicallcenter infeksiCovid-19 UB yaitu Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) apabila terdapat dugaan terjangkit Covid-19, dengan nomor telepon 0341 403000 .

Ketentuan ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Tuhan Yang Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.

13 Maret 2020

Rektor

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Scroll to Top